CCTV di Lampu Lalu Lintas Siap Disiplinkan Pengendara
Kepolisian Republik Indonesia bersiap menerapkan e-Tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. e-Tilang ini diberikan setelah pengendara tertangkap oleh kamera CCTV yang terpasang di setiap persimpangan yang dilengkapi lampu merah.
Setiap pelanggaran yang terjadi, mulai dari melewati garis putih sebelum zebra cross dan menerobos lampu lalu lintas akan terdeteksi oleh CCTV dan langsung terkirim ke pusat data milik Dirlantas Mabes Polri.
e-Tilang diberlakukan saat pengendara tersebut akan memperpanjang STNK dan mendapatkan foto bukti pelanggaran dari kamera CCTV. Besaran dendanya sendiri sesuai dengan peraturan dan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
“Begitu sistem pengawasan dari CCTV dan e-Tilang diterapkan, tidak ada lagi itu damai antara pelanggar dan oknum. Setelah di input, data pembayar denda yaitu pelanggar telah terekam,” ujar Kakorlantas Mabes Polri Irjen Agung Budi
Source : http://www.indosecuritysystem.com/