Kami adalah perusahaan supplier Perangkat sistem keamanan / Security System dan jasa pemasangan sistem keamanan sejak tahun 2010. CCTV ,Akses Kontrol,Fire Alaram, Palang parkir,Auto Gate,Smart Home dan lain-lain

News November 5, 2021

Untuk Mencegah PNS ‘Nakal’, Pemkot Magelang Menggunaka Absensi Sidik Jari

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dalam waktu dekat akan menerapkan absensi sidik jari (finger print) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan disiplin para PNS khususnya di lingkungan Pemkot Magelang.

“Langkah ini juga untuk mencegah kecurangan pegawai ‘nakal’. Sebab, selama ini masih banyak praktik titip tanda tangan pada absensi biasa (manual),” tandas Sri Rohmiati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Magelang.

Menurut Sri, alat tersebut nantinya bisa dijadikan pengukur sejauhmana kinerja yang dimiliki pegawai pemerintah serta dapat mengetahui seberapa banyak pegawai yang mangkir atau bolos selama bertugas. Keuntungan lain dari alat tersebut, lanjut Sri, dapat menyajikan laporan yang lengkap tentang kehadiran PNS dan tidak dapat dimanipulasi, serta tidak memerlukan pengawasan langsung.

Sebagai langkah ujicoba, absensi sidik jari ini akan dilakukan pada pegawai yang berkantor di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Magelang, antara lain di Sekretariat Daerah, kantor Satpol PP, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, DPPKD, BAPPEDA serta BKD.

“Ini masih ujicoba dulu. Jika nanti sudah siap dan matang barulah kemudian diterapkan ke kantor SKPD-SKPD yang lainnya,” tambah Dina Indrawati Kuswardani, Kabid Data dan Pembinaan Pegawai BKD Kota Magelang.

Sebelum absensi dengan mesin sidik jari diterapkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan perekaman data pegawai sebagai database absensi sidik jari masing-masing SKPD di lingkungan setda.

“Tidak hanya setiap PNS, hal yang sama juga dilakukan kepada tenaga kontrak/honorer,” katanya.

Pihaknya juga sudah siapkan 8 alat absensi sidik jari yang nantinya akan disebarkan ke SKPD di lingkungan setda. Khusus untuk setda, kata Dewi, akan disediakan dua alat, mengingat jumlah pegawai yang lebih banyak dibanding SKPD lain.

Dijelaskan Dewi, jika absen sistem ini sudah diterapkan, maka para pegawai sebelum apel pagi pukul 07.00 WIB harus sudah absen. Sedangkan untuk absensi pulang dilakukan setelah pukul 15.30, khusus untuk Hari Jumat absensi pulang dilakukan setelah pukul 11.00 WIB.

Penerapan absensi ini dilakukan untuk mendisplinkan PNS Dan Honorer agar tetap masuk dengan tepat waktu. Saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mesin sidik jari sebagai alat absensi.

SUMBER:kompas.com

Layanan Support online Makassarstore

Hubungi Kami Melalui Whatsapp