Pemasangan Absensi Finger print di Kantor Kecamatan Sei Kepayang
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Sei Kepayang, Bapak Kamarul Zaman, SH, Camat Sei Kepayang, melakukan pemasangan sistem absensi sidik jari di kantor camat pada Senin (10 Oktober 2022).
Mesin tersebut ditempatkan di pintu masuk jalan kantor. Sesuai aturan, setiap pegawai Kantor Kecamatan Sei Kepayang wajib mencatat sidik jarinya di mesin setiap kali masuk atau keluar tempat kerja.
Mulai saat ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijiayang, mulai dari pekerja jalanan, kepala jalan, kepala jalan, sekretaris hingga kepala jalan, wajib dicatat sidik jarinya saat akan bekerja dan di luar tugas.
Sidik jari secara detail akan dilakukan pada pukul 07.30 WIB dan 16.15 WIB. Pemasangan mesin ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.
SOURCE: DISKOMINFO