Sosialisasikan Tilang Eletronik di Bandung di lakukan oleh Polda Jawa Barat
irektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menerapkan saksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan sosialisasi secara bersamaan. Langkah ini dilakukan selain untuk menekan angka pelanggaran juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan, saat ini tilang elektronik itu baru diterapkan di Kota Bandung. Namun sosialisasi tilang elektronik itu disampaikan ke masyarakat di seluruh Jabar.
“Sosialisasi dan penindakan tilang elektronik terus kami lakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, Kamis (10/6/2021). Ditlantas Polda Jawa Barat, ujar AKBP Efos, masih melakukan analisa dan evaluasi (anev) pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Sehingga, Subdit Gakum Ditlantas Polda Jabar belum bisa menyampaikan data kendaraan yang telah dikenakan sanksi tilang elektronik. “Kami belum bisa rilis (data jumlah penilangan),” ujar AKBP Efos.
Saat ini, tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, tengah menyiapkan penerapan tilang elektronik itu di wilayah lainnya, yakni Cirebon. Masyarakat diimbau patuh terhadap aturan lalu lintas seiring diberlakukannya tilang elektronik. “Sekarang baru Bandung, berikutnya Kota Cirebon E-TLE juga,” tuturnya.
AKBP Efos mengatakan ini, Polda Jawa Barat telah memasang alat E-TLE di sebanyak 21 titik yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Dengan alat tersebut, pelanggaran lalu lintas akan terawasi dengan baik. Alat tilang elektronik itu dipasang di sejumlah persimpangan yang kerap dipadati pengendara baik mobil maupun motor. Sehingga, meski tanpa petugas, pelanggaran lalu lintas akan langsung terdeteksi oleh alat tilang elektronik tersebut.
Berikut beberaa titik lokasi yang dipasang alat E-TLE di Kota Bandung:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo).
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul ” Polda Jabar Gencar Sosialisasi dan Terapkan Sanksi Tilang Elektronik di Kota Bandung “, Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/polda-jabar-gencar-sosialisasi-dan-terapkan-sanksi-tilang-elektronik-di-kota-bandung/all.
Repost dari https://jabar.inews.id